Sejumlah PPPK dan Honorer K2 Belum Menerima Gaji
Tunjangan itu harus diatur dalam Permendagri. Nah, Permendagri ini yang masih ditunggu daerah.
"Saya mendapatkan laporan teman-teman yang sudah dilantik menjadi PPPK, Pemda belum bisa membayarkan gaji kalau Permendagri belum ada," kata Arifin Sabtu (30/1).
Dia menambahkan, walaupun legger gaji sudah ada tetapi pembayaran gaji di bulan Maret. Kejadian yang dialami PPPK tersebut membuat Honorer K2 yang masih menunggu diangkat secara resmi jadi waswas.
"Iya ini teman-teman makin khawatir kalau Permendagri diulur-ulur akhirnya belum bisa digaji atau pun pengangkatannya ditunda," ucapnya.
Arifin dan teman-temannya di Pamekasan sudah menandatangani kontrak pada Jumat, 29 Januari. Rencananya Senin, 2 Februari mereka dilantik secara resmi.
Dia pun berharap Permendagri yang mengatur tentang tunjangan PPPK ini bisa segera turun agar Pemda punya pijakan untuk membayarkan gaji PPPK secepatnya. (esy/jpnn)
Sejumlah Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Honorer K2 belum mendapatkan gaji untuk periode bulan Januari.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News