Kasus COVID-19 Bangkalan Meledak, Perayaan Keagamaan di Pamekasan Dilarang
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengeluarkan surat edaran (SE) anyar terkait dengan pencegahan penularan COVID-19 di wilayahnya menyusul lonjakan kasus baru di Bangkalan dua pekan belakangan.
SE bernomor 800/246/432.022/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Situasi Penularan COVID-19 itu ditujukan kepada para ketua satgas penanganan COVID-19 tingkat kecamatan hingga desa/ kelurahan di Pamekasan.
Salah satu poin SE tersebut, yakni melarang pelaksanaan perayaan keagamaan.
Poin tersebut termasuk kegiatan sosial budaya lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti perkumpulan/ arisan/ pesta keluarga, pertemuan rutin, dan lain sebagainya.
Pemkot pun mengimbau satgas menggalakkan sosialisasi penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat, serta memperkuat kemampuan testing, tracing, maupun treatment.
Satgas juga diminta mengoptimalisasi fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan.
Selanjutnya, bupati menginstruksikan melakukan pengetatan bagi orang yang mengajukan permohonan izin perjalanan ke luar daerah.
Satgas diwanti-wanti pula melakukan pengetatan bagi orang yang memasuki Pamekasan dengan melakukan pemeriksaan dokumen administrasi perjalanan dan surat keterangan hasil negatif dari tes COVID-19.
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengeluarkan SE yang salah satu poinnya melarang perayaan keagaaman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News