Kasus COVID-19 Bangkalan Meledak, Perayaan Keagamaan di Pamekasan Dilarang
Kamis, 10 Juni 2021 – 08:49 WIB

Ilustrasi - Bupati Pamekasan Baddrut Tamam melalui SE barunya melarang pelaksanaan perayaan keagamaan di daerahnya. Foto: Antara/Abd Aziz
Adapun bagi pendatang yang tak memiliki dokumen administrasi perjalanan, maka kepala desa maupun lurah menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan prokes ketat. (antara/mcr13/jpnn)
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengeluarkan SE yang salah satu poinnya melarang perayaan keagaaman.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
BERITA TERKAIT
- Pedang Diacungkan, Darah Tumpah Nyawa Adik Kandung Melayang
- Tidak Menulari Manusia, Jadi Tak Perlu Resah
- Wabah PMK Invasi Bangkalan, Pemda: Semuanya dari Luar
- Bangkalan Sampai Kerahkan Seluruh Dokter, Mantri, & Penyuluh ke Pelosok
- Puluhan Calon Haji Asal Pamekasan Gagal Berangkat, Kemenag Ungkap Penyebabnya
- Hebat, Kasus Covid-19 di Madura Sisa 3 Orang Saja