Kasus COVID-19 Bangkalan Meledak, Perayaan Keagamaan di Pamekasan Dilarang
Kamis, 10 Juni 2021 – 08:49 WIB
Adapun bagi pendatang yang tak memiliki dokumen administrasi perjalanan, maka kepala desa maupun lurah menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan prokes ketat. (antara/mcr13/jpnn)
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengeluarkan SE yang salah satu poinnya melarang perayaan keagaaman.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News