Gagal Panen, Petani Tetap Dapat Ganti Rugi dari Asuransi Ini

Minggu, 06 Juni 2021 – 20:09 WIB
Gagal Panen, Petani Tetap Dapat Ganti Rugi dari Asuransi Ini - JPNN.com Jatim
Petani bakal mendapatkan ganti rugi ketika gagal panen, cukup dengan mengikuti asuransi pertanian. Ilustrasi: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/rwa

Dia menjelaskan fungsi asuransi pertanian untuk memitigasi risiko atau menyelamatkan petani ketika terjadinya gagal panen.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan asuransi pertanian yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

UU tersebut ditindaklanjuti penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian. (antara/mcr13/jpnn)

Petani bisa mengikuti asuransi pertanian guna meringankan kerugiannya saat mengalami gagal panen.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News