Gagal Panen, Petani Tetap Dapat Ganti Rugi dari Asuransi Ini
Minggu, 06 Juni 2021 – 20:09 WIB
Dia menjelaskan fungsi asuransi pertanian untuk memitigasi risiko atau menyelamatkan petani ketika terjadinya gagal panen.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan asuransi pertanian yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
UU tersebut ditindaklanjuti penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian. (antara/mcr13/jpnn)
Petani bisa mengikuti asuransi pertanian guna meringankan kerugiannya saat mengalami gagal panen.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News