Gagal Panen, Petani Tetap Dapat Ganti Rugi dari Asuransi Ini

Minggu, 06 Juni 2021 – 20:09 WIB
Gagal Panen, Petani Tetap Dapat Ganti Rugi dari Asuransi Ini - JPNN.com Jatim
Petani bakal mendapatkan ganti rugi ketika gagal panen, cukup dengan mengikuti asuransi pertanian. Ilustrasi: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/rwa

Dia menerangkan klaim asuransi itu, yakni mendapatkan uang tunai sebesar Rp 6 juta per hektare dan dikirim ke masing-masing rekening kelompok.

Untuk premi yang dibayarkan, para petani mendapatkan subsidi dari pemerintah.

"Premi per musim itu Rp 36 ribu per hektare dari awalnya Rp 180 ribu per hektare. Jadi, disubsidi pemerintah Rp 144 ribu," tutur Mukadis..

Dia pun mendorong pemerintah mengkampanyekan asuransi pertanian tersebut agar semakin besar petani penikmat manfaatnya.

"Soalnya petani itu sering latah. Kalau belum kena serangan (gagal panen) disuruh ikut asuransi gak mau. Namun ketika mengalami sendiri, pasti ikut-ikutan yang lain," ucap dia.

Pakar Pertanian, Surya Vandiantara mengungkapkan kesadaran soal asuransi pertanian di Indonesia masih minim. Sebab, mayoritas petani adalah masyarakat perdesaan, bukan perkotaan.

"Sehingga perlu strategi untuk menyelesaikan persoalan tersebut," kata Surya.

Surya menyayangkan banyaknya masyarakat Indonesia yang bekerja di sektor pertanian, tetapi tidak mau mengikuti asuransi pertanian. Padahal dapat menutupi sebagian kerugian petani.

Petani bisa mengikuti asuransi pertanian guna meringankan kerugiannya saat mengalami gagal panen.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News