Pergelarkan Wayang, Hajatan Bu Kades Dibubarkan
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Satgas COVID-19 Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur membubarkan hajatan di rumah Kepala Desa Sidokepung, Buduran, Suciati pada Sabtu (5/5) malam.
Kapolsek Buduran Kompol Samirin mengatakan hajatan dibubarkan karena melanggar peraturan pencegahan penyebaran COVID-19.
Dia menerangkan selamatan tersebut tak mengantongi izin dari tim satgas COVID-19 tingkat desa maupun kecamatan.
Hajatan yang disertai hiburan wayang kulit itu pun telah melebihi jam malam.
"Acara tersebut melebihi batas waktu hajatan, maksimal pukul 22.00 WIB," kata Samirin, Minggu (6/6).
Polsek Buduran bersama aparat gabungan tiga pilar langsung bergerak cepat mendatangi lokasi hajatan dan menyampaikan jika hajatan itu melanggar Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 58 tahun 2020.
"Tuan rumah pun berkenan menghentikan hiburan hajatan," ucap dia.
Usai membubarkan paksa hajatan tersebut, Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Buduran, Sidoarjo, tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi bila hajatan digelar kembali.
Satgas COVID-19 Sidoarjo membubarkan hajatan di rumah Kepala Desa Sidokepung, Buduran, Suciati pada Sabtu (5/5) malam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News