Pasar di Pandegiling Surabaya Disegel Satpol-PP, Kenapa?
![Pasar di Pandegiling Surabaya Disegel Satpol-PP, Kenapa? - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/06/03/sejumlah-petugas-satpol-pp-kota-surabaya-melakukan-penyegelan-5xvrd.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol-PP Kota Surabaya, Jawa Timur, melakukan penyegelan pasar yang berdiri di atas lahan pemkot setempat, Jalan Pandegiling 130, Kamis (3/6).
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya Piter Frans Rumaseb mengatakan penertiban tersebut menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD setempat pada Rabu (2/6).
"Kami sebelumnya telah membuat surat pemberitahuan kepada pemilik tempat usaha setempat agar berkemas dan meninggalkan lokasi," kata dia, Kamis (3/6).
Satpol PP memberi waktu satu hari hingga Kamis siang pukul 12.00 WIB, tetapi ternyata setengah jam sebelum tenggat, lokasi sudah kosong.
Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya lalu menutup akses pintu masuk dengan beberapa alat peraga, tanda segel, dan kawat berduri.
"Situasi saat penyegelan pasar berjalan kondusif," kata Piter.
Dia menerangkan sebenarnya tempat usaha tersebut sudah mengantongi surat izin pemakaian tanah (SIPT) Nomor 188.45/3781.P/436.7.11/2019 atas nama Lyin Soehariyanto.
Hanya saja, tempat usaha berupa pasar yang sudah dua tahun berjalan itu dinilai tidak sesuai izin peruntukannya.
Satpol-PP Surabaya melakukan penyegalan pasar di Jalan Pandegiling 130, Kamis (3/6).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News