Laporan Keuangan Pemkab Jember Dinilai Tidak Wajar oleh BPK
Joko menjelaskan BPK telah meminta tanggapan kepada Pemkab Jember atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat.
Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Pemkab Jember diminta serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan," tutur Joko.
Bupati Jember Hendy Siswanto saat ditanya terkait opini tidak wajar (TW) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK.
"Dua tahun berturut-turut Jember mendapat opini yang tidak baik, sehingga hal itu akan menjadi pemicu untuk melakukan perbaikan dalam mengelola keuangan daerah," tuturnya. (mcr6/antara/jpnn)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan penilaian opini Tidak Wajar atas laporan keuangan Pemkab Jember Tahun Anggaran 2020.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News