Laporan Keuangan Pemkab Jember Dinilai Tidak Wajar oleh BPK

Rabu, 02 Juni 2021 – 16:00 WIB
Laporan Keuangan Pemkab Jember  Dinilai Tidak Wajar oleh BPK - JPNN.com Jatim
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono (dua dari kiri) menyerahkan LHP atas LKPD tahun anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi (kiri) disaksikan Bupati dan Wabup Jember di Kantor BPK Jatim, Senin (31/5/2021) petang. (ANTARA/ HO - DPRD Jember)

Joko menjelaskan BPK telah meminta tanggapan kepada Pemkab Jember atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat.

Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

"Pemkab Jember diminta serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan," tutur Joko.

Bupati Jember Hendy Siswanto saat ditanya terkait opini tidak wajar (TW) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK.

"Dua tahun berturut-turut Jember mendapat opini yang tidak baik, sehingga hal itu akan menjadi pemicu untuk melakukan perbaikan dalam mengelola keuangan daerah," tuturnya. (mcr6/antara/jpnn)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan penilaian opini Tidak Wajar atas laporan keuangan Pemkab Jember Tahun Anggaran 2020.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News