Laporan Keuangan Pemkab Jember Dinilai Tidak Wajar oleh BPK
jatim.jpnn.com, JEMBER - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan penilaian opini tidak wajar atas laporan keuangan Pemkab Jember Tahun Anggaran 2020.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono mengatakan ada tujuh poin yang meneyebabkan penilaian opini tidak wajar terhadap laporan keuangan Pemkab Jember.
Sejumlah poin yang menyebabkan opini tidak wajar terhadap laporan keuangan Pemkab Jember ialah jumlah penyajian belanja pegawai sebesar Rp1.302,44 miliar serta belanja barang dan jasa sebesar Rp937,97 miliar tidak sesuai dengan penjabaran anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2020.
"Akibatnya, belanja pegawai disajikan lebih rendah sedangkan belanja barang dan jasa disajikan lebih tinggi, masing-masing sebesar Rp202,78 miliar," katanya.
Joko juga menyebut Realisasi pembayaran senilai Rp 68,80 miliar perkara belanja pegawai juga dinilai tidak menggambarkan substansi Standar Akuntansi Pemerintahan.
"Terdapat utang jangka pendek lainnya sebesar Rp31,57 miliar dari jumlah sebesar Rp111,94 miliar yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai," ujarnya.
Temuan lain dari BPK ialah tidak ada proses perincian laporan keuangan dalam realisasi belanja sebesar Rp 66,59 miliar atas mutasi dan saldo akhir belanja barang anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG).
"Atas realisasi belanja tersebut, tidak diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap nilai beban persediaan," ucap Joko.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan penilaian opini Tidak Wajar atas laporan keuangan Pemkab Jember Tahun Anggaran 2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News