Penumpang Kapal Sumenep-Jangkar Situbondo Wajib Tes Antigen, Tujuan Kepulauan Tak Usah

Senin, 24 Mei 2021 – 09:48 WIB
Penumpang Kapal Sumenep-Jangkar Situbondo Wajib Tes Antigen, Tujuan Kepulauan Tak Usah - JPNN.com Jatim
Penumpang kapal dari Pelabuhan Kalianget, Sumenep tujuan Jangkar, Situbondo, diwajibkan menunjukkan keterangan negatif tes usap antigen. Ilustrasi Foto: Antara

jatim.jpnn.com, SUMENEP - Calon penumpang kapal dari Pelabuhan Kalianget, Sumenep, Jawa Timur, menuju Pelabuhan Jangkar, Situbondo wajib menunjukkan keterangan negatif COVID-19 melalui tes usap antigen.

Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Pelabuhan Kalianget, Sumenep Muslimin mengutarakan kebijakan itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 ke daerah tujuan.

"Bagi para penumpang yang tidak memiliki surat keterangan tersebut bisa menjalani tes usap antigen di pos pelayanan Pelabuhan Kalianget," kata dia, Minggu (23/5).

Dia menjelaskan syarat keterangan negatif COVID-19 itu hanya diperuntukkan bagi para penumpang yang menuju Pelabuhan Jangkar saja. "Karena di sana sudah masuk wilayah luar Kabupaten Sumenep," imbuh Muslimin.

Adapun untuk penumpang jurusan kepulauan Sumenep, seperti Sapudi, Kangean, dan Raas, tidak diwajibkan.

Muslimin menerangkan regulasi tentang surat keterangan bebas COVID-19 itu diberlakukan sejak masa larangan mudik Lebaran (6/5) hingga 24 Mei 2021.

Para penumpang kapal pun diminta mematuhi serangkaian protokol kesehatan (prokes), seperti pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, serta menggunakan masker.

"Semua penumpang wajib menerapkan prokes," ujar Muslimin. (antara/mcr13/jpnn)

Penumpang kapal dari Pelabuhan Kalianget, Sumenep tujuan Jangkar, Situbondo, diwajibkan menunjukkan keterangan negatif tes usap antigen.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News