Tak Bayar Sewa Tanah Akan Dipidanakan, Warga Surabaya Tolak Raperda, Haryono: Kami Ditelikung
Dia kemudian mencontohkan retribusi tanahnya Rp 10 juta per tahun dan sejak tahun 2003 tidak pernah bayar. Berarti, 19 tahun.
Baca Juga:
"Rp 10 juta dikali 19 tahun. Saya harus membayar Rp 190 juta dilipatkan tiga kali karena denda. Jadi, total Rp 570 juta," katanya.
Kalau tidak membayar, warga pemegang surat ijo terancam dipenjara. "Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan dan kami nilai raperda ini sangat represif," kata Satryo.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah membantah ada rapat paripurna pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah pada Senin (17/5).
"Tidak ada agenda pengesahan raperda itu," kata Laila.
Ketua Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Surabaya Mahfud mempertanyakan objek protes KPSIS.
"Padahal setiap perda ada sanksinya," katanya.
Mahfud membandingkan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Warga Surabaya yang tergabung KPSIS menolak pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah yang dinilai represif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News