Tak Bayar Sewa Tanah Akan Dipidanakan, Warga Surabaya Tolak Raperda, Haryono: Kami Ditelikung

Selasa, 18 Mei 2021 – 10:00 WIB
Tak Bayar Sewa Tanah Akan Dipidanakan, Warga Surabaya Tolak Raperda, Haryono: Kami Ditelikung - JPNN.com Jatim
Haryono, warga Surabaya yang tergabung KPSIS menolak pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah yang dinilai represif. Foto: Antara

Salah satu isinya, bagi pelaku buang sampah sembarangan diancam pidana 3 bulan atau denda Rp 50 juta.

"Akan tetapi, perlu disampaikan soal pembebasan surat ijo memang bukan urusan kami. DPRD hanya berwenang menyampaikan ke eksekutif saja," tutur dia. (antara/mcr13/jpnn)

Warga Surabaya yang tergabung KPSIS menolak pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah yang dinilai represif.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News