Tak Bayar Sewa Tanah Akan Dipidanakan, Warga Surabaya Tolak Raperda, Haryono: Kami Ditelikung
Selasa, 18 Mei 2021 – 10:00 WIB
Salah satu isinya, bagi pelaku buang sampah sembarangan diancam pidana 3 bulan atau denda Rp 50 juta.
"Akan tetapi, perlu disampaikan soal pembebasan surat ijo memang bukan urusan kami. DPRD hanya berwenang menyampaikan ke eksekutif saja," tutur dia. (antara/mcr13/jpnn)
Warga Surabaya yang tergabung KPSIS menolak pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah yang dinilai represif.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News