Laporan Guru di Surabaya yang Memukul Murid Dicabut, Pelaku Dapat Keadilan Restoratif
Sabtu, 05 Februari 2022 – 12:49 WIB
“(Penyidikan,red) akan dihentikan melalui prosedur gelar perkara untuk restorative justice,” tandas Mirzal.
Sekadar diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.
Upaya itu terkadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. (mcr12/jpnn)
Orang tua korban murid yang dipukuli guru olahraga mencabut laporan di polisi karena sudah memaafkan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News