Melebihi Masa Tinggal, WNA Asal Pakistan di Surabaya Dideportasi

Kamis, 03 Februari 2022 – 06:50 WIB
Melebihi Masa Tinggal, WNA Asal Pakistan di Surabaya Dideportasi - JPNN.com Jatim
WNA asal Pakistan yang tinggal di Surabaya dideportasi karena melebihi masa tinggal di Indonesia. Foto: Humas Kemenkumham Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Rabu (2/2). WNA berinisial AA tersebut dipulangkan ke negara asalnya karena melanggar masa izin tinggal selama 130 hari.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim), Wawan Anjaryono mengatakan pria berusia 41 tahun itu memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya yang merupakan WNI berinisial SA.

ITAS milik AA diterbitkan Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai 4 September 2021. Selama berada di Indonesia, dia tinggal di Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, AA masuk wilayah Indonesia sejak 29 Februari 2020 menggunakan visa kunjungan indeks B211A.

“Pada 22 Juli 2020, visa kunjungan tersebut diperpanjang pertama kali berlaku sampai 25 Juli 2020. Lalu, yang kedua pada 27 Juli 2020 diperpanjang sampai 24 Agustus 2020,” jelas Wawan, Rabu (2/2).

Ketiga kalinya, AA memperpanjang visa miliknya sampai 23 September 2020. Selanjutnya, pada 4 September 2020, AA mengajukan visa tinggal terbatas secara onshore. Izin tersebut diterbitkan Imigrasi Tanjung Perak 19 Oktober 2020.

"Dalam hal ini, yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Tahun 2011 tentang Keimigrasian," lanjutnya.

AA pun mendapatkan sanksi berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan. 

WNA asal Pakistan berinisial AA dideportasi dari Indonesia karena melebihi masa tinggal di Surabaya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News