Kata Satpol PP Malang Soal Penembokan Akses Depan Rumah Warga Singosari
jatim.jpnn.com, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang melakukan mediasi antara pengembang dan warga Candirenggo, Singosari yang terdampak penembokan pada akses depan rumah mereka.
Walhasil, pembongkaran tembok dilakukan secara simbolis pada Rabu (26/1).
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando mengungkapkan pembukaan simbolis yang dilakukan jajaran Muspika Singosari, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), serta pengembang Perumahan Green Village Singhasari.
"Sudah (pembongkaran tembok, red) simbolis untuk memberi akses bagi warga. Jadi tidak keseluruhan tembok dibongkar,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (27/1/2022).
Warga terdampak dengan pengembang menyepakati bahwa ada dua titik tembok yang dibuka. Tembok beton setinggi tiga meter tersebut akan dibongkar selebar 1,5 meter.
"Nanti ada dua titik akses jalan bagi warga. Untuk lebarnya sekitar 1,5 meter. Itu sesuai kesepakatan antara warga dan pengembang," tuturnya.
Namun, warga terdampak masih belum puas lantaran realitasnya, pihak pengembang hanya membongkar tembok tidak sampai selebar satu meter.
"Tembok yang dibongkar tidak sampai satu meter, padahal kesepakatannya 1,5 meter dan bisa dilewati sepeda motor," ucap salah satu warga terdampak, Subandi. (mcr26/jpnn)
Berikut penjelasan Satpol PP Kabupaten Malang masalah polemik pembangunan tembok oleh pengembang yang menghalangi akses di depan rumah warga Singosari.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News