Menunggak Biaya Sewa Stan Bertahun-tahun, Pedagang Hi Tech Mall Surabaya Mulai Melunasi

Selasa, 18 Januari 2022 – 02:28 WIB
Menunggak Biaya Sewa Stan Bertahun-tahun, Pedagang Hi Tech Mall Surabaya Mulai Melunasi - JPNN.com Jatim
Suasana Hitech Mall Surabaya. (Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com).

"Harapan dari pedagang dan masyarakat sekitar THR laris manis penjualannya," ucap Rudi. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu melakukan sosialisasi terkait dengan aturan sewa menyewa barang milik Hitech Mall. 

Dia menegaskan bahwa tidak ada aturan soal pemutihan atau keringanan. Sebab aturan sewa sudah jelas diatur dalam Perda 1/2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara Perda 1/2020.

"Tarif sewanya sudah ditetapkan oleh Wali Kota apalagi dalam rangka pandemi Covid 19 ada peraturannya. Aturan itu yang harus dipatuhi," tegasnya.

Yayuk menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang pedagang untuk berjualan, tetapi mereka harus membayar biaya sewa stan

“Sebab, aturannya sudah dijelaskan. Kami hanya menyampaikan supaya tidak jadi salah paham,” katanya. 

Jika pedagang tidak melakukan pembayaran. Yayuk mencontohkan itu sama saja dengan menyewakan sebuah rumah, tetapi tidak dibayar. 

“Pedagang harus mengikuti aturan yang ada,” tegas Yayuk. (mcr23/jpnn)

Akhirnya, sejumlah pedagang di Hi Tech Mall Surabaya melunasi tagihan biaya sewa stan yang menunggak beberapa tahun.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News