Dispendik Surabaya Tetapkan Libur Semester Bagi SD dan SMP, Ini Tanggalnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) soal libur semester bagi siswa SD dan SMP di daerah setempat.
Kabid Sekolah Dasar Dispendik Surabaya, M. Aries Hilmi menjelaskan dalam SE tersebut, libur semester ditetapkan pada 23 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
“Keputusan itu sesuai dengan SE Kemendikbud Ristek 32/2021, yakni menetapkan libur semester dan raporan sesuai dengan kalender akademik yang sudah ditentukan,” ujarnya, Sabtu (18/12).
Aris mengatakan untuk pembagian rapor, sekolah bisa melaksanakannya pada 23 Desember mendatang.
Guna mengisi libur semester, Aries pun mengimbau agar sekolah mengadakan kegiatan secara daring.
“Dengan begitu, siswa tidak keluyuran saat liburan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta, Erwin Darmogo menyatakan sekolah boleh memberikan tugas selama libur Natal dan tahun baru( Nataru).
Adapun, pekerjaan rumahnya bisa diberikan secara daring, seperti membuat cerpen atau tugas ringan lainnya.
Libur semester bagi siswa SD dan SMP di Surabaya sudah ditetapkan oleh pemkot setempat. Catat tanggalnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News