Libatkan MKKS dan K3S, Dispendik Surabaya Bakal Rumuskan Besaran Bopda
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya akan mengatur standar minimal pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda).
Kadispendik Yusuf Masruh mengatakan besaran nilai akan segera dirumuskan bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) setempat.
“Alokasi dana Bopda mencapai Rp500 miliar yang mencakup pembiayaan SD dan SMP negeri maupun swasta,” ucap Yusuf, Kamis (4/1).
Dia memerinci jenjang SD/MI meliputi 350 sekolah dengan alokasi Rp250 miliar, sementara SMP/MTS sebanyak 229 sekolah dengan jumlah alokasi yang sama.
“Formulasi Bopda itu dihitung berdasarkan rombongan belajar (rombel), yakni untuk jenjang SD/MI sekitar Rp3 jutaan dan SMP/MTS Rp5 jutaan,” katanya.
Terkait dengan pembiayaan, Yusuf mengaku bakal melaksanakan sosialisasi. Nantinya bisa diukur dari SPP di dalam berbagai kegiatan sekolah.
“Selain itu, juga yang jadi pembahasan seperti ada atau tidaknya murid inden hingga bangunan, gedung sekolah,” ujarnya.
Menurut Yusuf, hal-hal tersebut menjadi penentu parameter dalam menentukan pemberian Bopda kepada masing masing sekolah.
Dispendik Kota Surabaya akan mengatur standar minimal pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News