H-1 Natal dan Tahun Baru 2022, Tempat RHU di Surabaya Wajib Tutup

Kamis, 16 Desember 2021 – 21:58 WIB
H-1 Natal dan Tahun Baru 2022, Tempat RHU di Surabaya Wajib Tutup - JPNN.com Jatim
Satpol PP Surabaya saat merazia beberapa RHU. (Foto:Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya bakal menutup tempat rekreasi hiburan umum (RHU) pada H-1 Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan bakal ada penutupan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) pada 24 dan 31 Desember 2021. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan.

“RHU wajib tutup pada 24 dan 31 Desember mendatang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/12).

Irvan mengatakan, pihaknya bakal menyosialisasikan regulasi tersebut mulai pekan depan.

“Kami masih menunggu SE (surat edaran) keluar,” kata mantan Kasatpol PP Surabaya itu.

Pemkot Surabaya juga bakal melakukan pembatasan kegiatan hingga pukul 20.00 WIB pada kedua tanggal tersebut.

Aturan tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi beserta Kapolrestabes Surabaya telah melakukan rapat koordinasi terkait dengan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022.

Pemkot bakal terapkan aturan pada natal dan tahun baru, begini penjelasanya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News