Ujian Perangkat Desa di Kediri Dihentikan, Diduga Ada Kecurangan, Panitia dari Universitas

Selasa, 14 Desember 2021 – 06:12 WIB
Ujian Perangkat Desa di Kediri Dihentikan, Diduga Ada Kecurangan, Panitia dari Universitas - JPNN.com Jatim
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono. Foto: Humas Pemkab Kediri

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono menghentikan sementara proses ujian perangkat desa di daerahnya yang sedianya dilakukan pada 16 Desember mendatang.

Keputusan itu menindaklanjuti banyaknya aduan terkait dengan kesalahan pada sistem penilaian proses ujian yang dilaksanakan oleh pihak ketiga pada 9 Desember lalu di Basement dan Convention Hall SLG.

“Kami menghentikan sementara pelaksanaan ujian perangkat desa dengan total lowongan 114 jabatan,” ujar Mas Dhito, sapaan bupati, Senin (14/12) siang.

Dia pun memerinci ratusan lowongan tersebut tersebar untuk 61 desa di tujuh kecamatan se-Kabupaten Kediri.

Mas Dhito menegaskan dalam proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU 6/2014, Perda Kabupaten Kediri 5/2017, dan Perbup Kediri 48/2021.

Dengan begitu, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas.

“Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait dengan reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” kata dia.

Selama pemberhentian sementara proses ujian perangkat desa itu, Mas Dhito juga memerintahkan kepada Inspektorat untuk segera mengusut tuntas kesalahan pada sistem penilaian tersebut.

Ujian perangkat desa di Kabupaten Kediri pada 16 Desember nanti akan dihentikan sementara karena terindikasi ada kecurangan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News