Ujian Perangkat Desa di Kediri Dihentikan, Diduga Ada Kecurangan, Panitia dari Universitas
“Saya menginstruksikan untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa,” tutur dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, D. Sampurno menjelaskan pemberhentian sementara itu karena adanya indikasi kecurangan di pelaksanaan tes pada 9 Desember lalu.
“Ada indikasi kecurangan pada 9 Desember lalu dan sekarang tahap verifikasi Inspektorat,” ucap dia.
Pihaknya juga menambahkan bahwa pemberhentian sementara tersebut karena pihak ketiga dari pelaksana ujian pada 9 dan 16 Desember nanti merupakan universitas yang sama.
Salah satu pelapor berinisial DAS mendukung penuh tindakan yang dilakukan oleh Mas Dhito tersebut.
Dia berharap agar nantinya hal tersebut benar-benar diusut tuntas oleh tim fasilitasi dari Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Semoga Mas Dhito dan jajarannya mampu mengusut tuntas kesalahan penilaian itu,” ucap dia. (mcr13/jpnn)
Ujian perangkat desa di Kabupaten Kediri pada 16 Desember nanti akan dihentikan sementara karena terindikasi ada kecurangan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News