Kata Akademisi UB tentang Keputusan UMK Jatim yang Dinilai Timpang
Selain faktor ketimpangan daerah, dia juga menyoroti diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 yang menyebabkan kenaikan upah tidak signifikan.
Berbeda ketika sebelum ada PP 78/2015, upah yang ditetapkan pasti melalui survei dan tawar menawar antara ketiga pihak.
Peraturan pemerintah tersebut juga melemahkan posisi buruh sehingga setiap tahun selalu ada polemik.
Polemik dalam penetapan UMK dalam PP nomor 78 tahun 2015 perlu dikaji ulang.
Sebab peraturan pemerintah tersebut akan mempengaruhi aturan ketenagakerjaan yang lain.
“Sekalipun Omnibus Law sudah dianulir oleh MK, tetapi saat PP 78 masih ada acuan ya akan tetap jadi polemik,” ucap Fajar.
Selain itu, dia berharap penetapan UMK juga memperhatikan pengusaha yang berkategori UMKM. Sebab relasi UMKM berbentuk informal, bukan formal.
“Jadi, kalau UMK juga diterapkan bagi UMKM maka akan memberatkan mereka. Sebab standar di industri manufaktur dan UMKM sudah berbeda,” tandasnya. (mcr26/jpnn)
Berikut pernyataan dari akademisi UB terkait UMK Jatim naik dan kembali terjadi ketimpangan
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News