Pilkada Surabaya Hanya Diisi Paslon Tunggal, KPU Belum Terima Juknis Debat

Senin, 09 September 2024 – 16:07 WIB
Pilkada Surabaya Hanya Diisi Paslon Tunggal, KPU Belum Terima Juknis Debat - JPNN.com Jatim
Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Bakron Hadi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Surabaya kemungkinan akan diikuti satu pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota.

Pasalnya, sampai perpanjangan pendaftaran ditutup pada, Rabu (4/9) belum ada yang mendaftar dan hanya satu paslon, yakni petahana Eri Cahyadi dan Armuji.

Lalu, bagaimana mekanisme debat, jika hanya ada satu paslon?

Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Bakron Hadi mengatakan hingga saat ini KPU di tingkat daerah belum menerima petunjuk teknis (juknis) atau mekanisme, jika hanya ada satu paslon.

Namun, biasanya apabila hanya ada satu paslon tidak ada debat, paslon hanya menyampaikan visi dan misi.

“Kami petunjuk teknisnya, untuk tahun 2024 belum terima tata cara debat, tetapi biasanya kalau calon tunggal penyampaian visi dan misinya,” kata Bakron, Senin (9/9).

Bakron menjelaskan apabila mengacu pada aturan sebelumnya, panelis hanya memberikan pertanyaan terkait visi dan misinya.

“Kan, panelis itu bukan yang mendebat calon. Dia hanya memberikan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan visi misi calon, beda dengan calon sama calon,” jelasnya.

Pilkada Surabaya calon tunggal, KPU Surabaya belum terima mekanisme terkait debat
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News