3 Parpol Tak Penuhi Syarat Usung Eri-Armuji, Kesempatan Bisa Ajukan Calon Sendiri
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mencatat dari 18 partai politik yang mengusung Eri-Armuji di Pilkada 2024, tiga di antaranya ternyata tidak lolos menjadi partai pengusung bakal calon wali kota dan wakil wali kota.
Ketiga partai tersebut tidak lolos menjadi partai pengusung lantaran tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dikategorikan sebagai partai pendukung.
Adapun 16 partai lainnya masuk dalam kategori partai pengusung.
Komisioner KPU Divisi Teknis Bakron Hadi mengatakan pihaknya memberikan kesempatan tiga partai politik tersebut untuk bisa mengusung calonnya sendiri atau melakukan perbaikan.
KPU Surabaya juga telah memperpanjang masa pendaftaran hingga Rabu (4/9) mendatang.
“Syarat masih sama tidak hanya tentang perpanjangan pendaftaran dukungan ya, tetapi sampai pada cara untuk menjadi partai pengusul syaratnya masih sama. Calonnya harus hadir. Terus ketua dan sekretaris juga harus hadir,” kata Bakron, Senin (3/9).
Baca Juga:
Sampai saat ini, kata Bakron, belum ada partai politik yang melakukan konsultasi terkait dengan pencalonan.
KPU Surabaya ungkap ada tiga parpol yang tak jadi partai pengusul Eri-Armuji, bisa usung calon bar
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News