Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo, PDIP Jatim: Sabar Tunggu Hasil MK
Senin, 01 April 2024 – 15:03 WIB
Sebagaimana aturan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau Undang-Undang MD3, pada Pasal 427D ayat (1) huruf b berbunyi “Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR”.
"Karena itu, saya yakin Golkar akan komitmen mengawal seluruh undang-undang. Saya haqqul yaqin itu," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)
Ketua DPIP Jatim MH Said Abdullah meminta untuk bersabar menunggu hasil putusan MK terkait rencana pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News