10 TPS di Surabaya Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Begini Suasananya
"Dari Bawaslu memberikan rekomendasi PSU untuk jenis DPRD Kota Surabaya karena yang tertukar dapil itu," jelasnya.
Dia menjelaskan pelaksanaan PSU bisa dilakukan maksimal dalam kurun waktu sepuluh hari setelah masa Pemilu 2024.
Hal itu mengacu pada Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
"Kami ambil jeda lama untuk logistik karena tidak dicetak di Surabaya, kami harus mengajukan dulu ke provinsi kemarin," katanya.
Naafilah menyebut pihaknya tak menemui kendala apapun, pelaksanaan masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sejauh ini teman-teman belajar dari pengalaman agar tidak terjadi lagi, tadi teman-teman sudah menjalankan tugas dengan baik. Pemilih yang masuk wajib ada KTP," ucap dia.
Ketua KPPS TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto Riskiyana menyatakan total daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 271 jiwa.
"Mulai tadi jam 07.00 WIB, sampai pukul 11.30 WIB sekitar 169 DPT yang datang," bebernya. (antara/mcr12/jpnn)
KPU Surabaya menggelar pemungutan suara ulang di 10 TPS yang ada di lima kecamatan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News