Bawaslu Surabaya Terima 2 Aduan Politik Uang Timses Caleg di Kenjeran
Bawaslu setempat masih mengumpulkan bukti lainnya untuk memperkuat temuan yang ada. Apabila terbukti melakukan praktik politik uang maka calon legislatif tersebut bisa dikenai sanksi.
"Tentu saja ketika terbukti dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif tentu tidak hanya sanksi administratif, tetapi juga ada pidananya. Kalau Administrasi bisa dengan diskualifikasi sebagai calon anggota legislatif, jika yang bersangkutan terpilih juga ditetapkan diskualifikasi selain pidana," bebernya.
Novli menambahkan dua dugaan pelanggaran pada masa pemilu menjadi atensi dari pihaknya.
"Masih laporan, satu laporan dari warga dan satunya masih simpang siur. Jadi, masih harus penelusuran, kalau sudah registrasi maka ada waktu tujuh tujuh hari memutus persoalan," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)
Bawaslu Surabaya menerima dua laporan terkait praktik politik uang atau money politik menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News