Bawaslu Periksa 5 Pihak Terkait Kampanye Terselubung Konser Musik di Tugu Pahlawan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bawaslu Surabaya akan memanggil lima pihak terkait dengan dugaan kampanye saat konser musik yang diadakan oleh Solidarity Bikers Indonesia (SBI) di Tugu Pahlawan pada Rabu (6/12) lalu.
Dugaan kampanye terselubung itu memang bukan berbentuk orasi, melainkan beberapa APK yang ditemukan terpasang tepat di pintu masuk Tugu Pahlawan.
Berdasarkan Peraturan KPU Kota Surabaya Nomor 614.1 tertulis sepanjang Jalan Pahlawan boleh dipasang alat peraga kampanye, tetapi tidak boleh ditempatkan di Tugu Pahlawan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu M Agil menjelaskan setidaknya ada lima pihak yang akan dimintai keterangan.
Dia tidak menyebutkan secara perinci nama-nama pihak terpanggil. Namun, yang pasti, panitia penyelenggara dan juga Pemerintah Kota Surabaya.
“Kami sasar ialah pihak-pihak yang saat dilakukan pengawasan masih melanggar ketentuan. Nama-namanya nanti dahulu ya, tetapi Senin (11/12) kami panggil semuanya,” kata Agil, Senin (11/12).
Jika nantinya acara tersebut ditemukan ada pelanggaran dan ada unsur pidana, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Agil menyatakan dugaan pelanggaran kampanye yang dalam acara tersebut tidak hanya pemasangan APK saja. Menurutnya, kegiatan itu masuk dalam kampanye di luar jadwal.
Ada sejumlah bentuk dugaan kampanye terselubung yang melanggar regulasi dalam acara konser musik di Tugu Pahlawan pekan lalu. Berikut selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News