Pencawapresan Gibran Disebut Akibat Penolakan 3 Periode, Pengamat Bilang Begini

Kamis, 26 Oktober 2023 – 10:35 WIB
Pencawapresan Gibran Disebut Akibat Penolakan 3 Periode, Pengamat Bilang Begini - JPNN.com Jatim
Politikus senior Adian Napitupulu dan Presiden Jokowi. Foto: Source for JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengamat Politik Unair Airlangga Pribadi Kusman menanggapi soal isu pencawapresan Gibran Rakabuming Raka karena usulan perpanjang masa jabatan atau tiga periode Presiden Jokowi.

Menurutnya, analisis kritis yang marak diuraikan di media sosial tersebut adalah hal logis. Uraian itu juga kembali marak diperbincangkan setelah pernyataan serupa oleh Adian Napitupulu.

“Manuver tiga periode sampai dengan kandidasi Gibran memiliki tujuan yang sama dan sudah wajar hal tersebut ditolak oleh PDIP maupun civil society,” ujar Adian.

Terkait penolakan usulan tiga periode masa jabatan presiden, masyarakat harus melihat integritas Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Yaitu menjunjung tinggi prinsip konstitusional dan batasan agar kekuasaan tidak terbatas adalah sesuatu yang sangat penting dalam merawat kehidupan demokrasi di Indonesia.

“Kalau kita ingat kembali pada momen tersebut, beberapa bulan lalu, hampir semua kekuatan politik menyepakati manuver untuk mengubah konstitusi sehingga masa jabatan presiden bisa tiga periode,” katanya.

Menurutnya, Megawati bersikap keras untuk tetap menjaga arsitektur politik republik dan demokrasi dengan menolak gagasan yang bertentangan dengan konstitusi itu.

Usulan perpanjangan masa jabatan presiden maupin mengubah konstitusi untuk tiga periode seharusnya bukan hanya menjadi perhatian elite politik yang sadar etika. Namun,  juga menjadi kepedulian dari segenap kekuatan masyarakat sipil. 

Pengamat politik menilai analisis pencawapresan Gibran akibat penolakan tiga periode adalah hal logis.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News