41 BCAD Kota Surabaya Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
![41 BCAD Kota Surabaya Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/08/21/komisioner-kpu-kota-surabaya-suprayitno-foto-ardini-pramitha-x3dl.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan sebanyak 41 dari 841 bakal calon anggota dewan (BCAD) setempat tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner KPU Kota Surabaya Suprayitno mengatakan pemberitahuan terkait daftar calon sementara (DCS) itu diumumkan pada 19 Agustus lalu.
"Sebanyak 41 BCAD yang dinyatakan TMS itu berasal dari lima partai politik,” kata Nano sapaan akrabnya.
Dia menjelaskan puluhan BCAD itu dinyatakan TMS lantaran mereka belum mengirimkan dokumen pendukung yang ditentukan oleh KPU sebagai syarat mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Jadi, total BCAD yang lolos tahap pencermatan mencapai 800 orang.
“Susut jumlah dan berkurang karena ada BCAD yang statusnya TMS ada di beberapa parpol. Dipicu tidak kunjung melengkapi dokumen syarat pencalonan hingga batas waktu berakhir,” ucapnya.
Setelah mereka dinyatakan lolos, tahapan selanjutnya adalah masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang dimulai tanggal 19 hingga 28 Agustus nanti.
Dia mengatakan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat ini bisa dilakukan melalui website maupun datang langsung ke kantor KPU Surabaya.
Tak lengkapi dokumen persyaratan, 41 bakal calon anggota dewan (BCAD) di Surabaya dinyatakan TMS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News