70 Persen Dokumen Bacaleg di Surabaya Tak Penuhi Syarat
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mencatat sebanyak 70 persen atau sekitar 588 dari 841 dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat (BMS).
Jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU mulai tanggal 26 Mei-15 Juni 2023.
Komisioner KPU Kota Surabaya Suprayitno mengungkapkan rata-rata penyebab dokumen bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat karena ijazah yang tidak dilegalisasi.
“Banyak penyebab, di antara itu tadi ijazah yang tidak dilegalisasi, terus surat sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba yang dikeluarkan sebelum 1 April 2023," kata Nano sapaan akrabnya, Selasa (11/7).
Usai dinyatakan belum lengkap, KPU menginformasikan kepada petugas partai agar segera dilakukan perbaikan. Partai diberikan waktu dua hari untuk melakukan perbaikan dokumen yakni tanggal 8-9 Julu 2023.
Nano mengungkapkan perbaikan dokumen bacaleg dilakukan pada aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).
“Pada Sabtu (8/7) ada tiga partai yang melakukan perbaikan dokumen. Sedangkan 15 partai lainnya melakukan perbaikan dokumen pada Minggu (9/7). Artinya semua partai telah mengajukan perbaikan dokumen,”ungkap Nano.
KPU Surabaya menegaskan bahwa perbaikan dokumen perbaikan bacaleg merupakan hak dari masing-masing partai. Hal itu untuk menjaga jumlah atau slot bacaleg yang diajukan pertama kali.
Ratusan dokumen bacaleg di Surabaya belum memenuhi syarat, rata-rata karena ijazah belum dilegalisasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News