Partai Garuda Tak Daftarkan Bakal Caleg Pemilu 2024 di 2 Daerah Jatim Ini

Senin, 15 Mei 2023 – 16:32 WIB
Partai Garuda Tak Daftarkan Bakal Caleg Pemilu 2024 di 2 Daerah Jatim Ini - JPNN.com Jatim
Partai Garuda tak dapat mengajukan bakal caleg Pemilu 2024 di dua daerah Jatim. Foto: Antara/HO-KPU

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Partai Garuda sejauh ini diketahui tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) di dua daerah Jatim, yakni Situbondo dan Kabupaten Malang.

Ketua KPU Situbondo Marwoto menyampaikan dari 17 parpol di kabupatennya, hanya Partai Garuda yang tak hadir mendaftar ke KPU hingga hari terakhir.

Dengan demikian, lanjutnya, hingga Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB, pihaknya telah menutup untuk pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal caleg.

"Sebanyak 16 parpol, kami pastikan dokumen pengajuan baik fisik maupun di sistem aplikasi pencalonan (silon) sudah lengkap dan benar," ujarnya.

Mereka, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, PPP, NasDem, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan Partai Ummat.

Tahapan selanjutnya, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif DPRD kabupaten yang diterima oleh KPU.

Adapun di Kabupaten Malang, Partai Garuda menjadi salah satu partai yang tidak mengajukan nama-nama bakal caleg pada Pemilu 2024. Dua lainnya ialah Partai Gelora dan Partai Buruh.

"Partai Garuda menyatakan tidak dapat mengajukan hingga batas akhir yang ditetapkan," ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Mahardika. (antara/faz/jpnn)

Sejauh ini, Partai Garuda dikietahui tidak dapat mendaftarkan nama-nama bakal caleg di dua daerah Jatim berikut hingga batas waktu yang ditentukan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News