Pemilu 2024: 3 Parpol Tak Ajukan Bakal Caleg di Kabupaten Malang

jatim.jpnn.com, MALANG - Tiga partai politik (parpol) tercatat tidak mengajukan nama-nama bakal calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Malang pada Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Mahardika, Senin (15/5).
"Sesuai PKPU, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang," katanya.
Mahardika menjelaskan tiga partai politik yang tidak mengajukan nama-nama bakal caleg tersebut, yakni Partai Gelora Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Garuda.
Menurutnya, Partai Gelora Indonesia dan Partai Buruh sebenarnya telah mendatangi kantor KPU Kabupaten Malang untuk mengajukan nama-nama bakal caleg tersebut.
Namun, karena berkas pengajuan bakal calon masih belum lengkap, dokumen dikembalikan.
"Saat itu, kami sampaikan untuk perbaikan pengajuan hingga batas waktu pukul 23.59 WIB," ujarnya.
Akan tetapi, lanjutnya, dua partai politik tersebut tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan pengajuan bakal caleg hingga batas waktu yang ditentukan.
Dua dari tiga partai tersebut sebenarnya telah mendatangi KPU Kabupaten Malang untuk mendaftarkan bakal caleg pada Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News