Dibuka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Madiun, Simak Syaratnya

Senin, 19 September 2022 – 21:28 WIB
Dibuka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Madiun, Simak Syaratnya - JPNN.com Jatim
Bawaslu Madiun telah membuka pendaftaran panwaslu kecamatan. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

Syarat berikutnya, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan tidak pernah menjadi anggota parpol atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.

Selanjutnya, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan capres dan cawapres; caleg DPR, DPD, dan DPRD; serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.

Selain itu, juga mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih.

Di samping itu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih dan lainnya.

"Penyerahan berkas pendaftaran bisa secara daring melalui surat elektronik, datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Madiun, ataupun dikirim melalui jasa pos," kata Wahyudi.

Adapun, lanjut dia, formulir pendaftaran bisa diambil langsung di kantor bawaslu setempat, atau bisa melalui website Bawaslu. (antara/faz/jpnn)

Simak syarat dan ketentuan pendaftaran petugas pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan di Kabupaten Madiun.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News