Dibuka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Madiun, Simak Syaratnya

Senin, 19 September 2022 – 21:28 WIB
Dibuka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Madiun, Simak Syaratnya - JPNN.com Jatim
Bawaslu Madiun telah membuka pendaftaran panwaslu kecamatan. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jatim.jpnn.com, MADIUN - Bawaslu Kabupaten Madiun membuka pendaftaran panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dalam rangka menyongsong Pemilu 2024 di daerah setempat.

"Pendaftaran mulai 21 hingga 27 September 2022," ujar Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Madiun Wahyudi, Senin (19/9).

Dia mengutarakan pendaftaran petugas panwaslu kecamatan itu merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2024 untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, dan Presiden RI pada 14 Februari 2024.

Dalam pendaftaran tersebut, masing-masing pendaftar akan menyerahkan berkas lamarannya. Setelah itu, mereka diseleksi secara administrasi.

Pascalolos seleksi administrasi, pendaftar akan menjalani seleksi tahap lanjut, yakni ujian tulis dan wawancara.

Wahyudi menjelaskan bahwa pendaftaran itu berdasarkan Peraturan Bawaslu RI 19/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu RI 8/2019 atas kewenangan yang diberikan oleh UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa telah dibuka kesempatan bagi WNI yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota panwaslu kecamatan.

Ketentuannya, WNI minimal berusia 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Simak syarat dan ketentuan pendaftaran petugas pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan di Kabupaten Madiun.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News