Oknum ASN Pemkot Surabaya Terduga Pelaku Penipuan Belum Ditahan

Jumat, 26 November 2021 – 14:44 WIB
Oknum ASN Pemkot Surabaya Terduga Pelaku Penipuan Belum Ditahan - JPNN.com Jatim
Kantor Pemkot Surabaya (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

"Kami belum tahun, apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak," tutur dia.

Namun, Febri menegaskan setiap ASN yang melanggar hukum maka Pemkot Surabaya tak segan mengenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (antara/mcr13/jpnn)

Pemkot Surabaya menerima laporan soal salah seorang ASN mereka diduga melakukan penipuan kepada warga.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News