Oknum ASN Pemkot Surabaya Terduga Pelaku Penipuan Belum Ditahan
Jumat, 26 November 2021 – 14:44 WIB
"Kami belum tahun, apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak," tutur dia.
Namun, Febri menegaskan setiap ASN yang melanggar hukum maka Pemkot Surabaya tak segan mengenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (antara/mcr13/jpnn)
Pemkot Surabaya menerima laporan soal salah seorang ASN mereka diduga melakukan penipuan kepada warga.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News