Hati-hati dengan Modus Tawaran LC Karaoke di Medsos yang Dilakukan Mami Ambar
Kamis, 25 November 2021 – 13:47 WIB
Nesi dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Nesi alias Mami Ambar menipu 29 perempuan lewat Facebook.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News