3 Orang Terduga Pelaku Penyiksaan dan Pencabulan Anak di Malang Dilepas
jatim.jpnn.com, MALANG - Kasus kekerasan anak yang terjadi di Kota Malang dan sempat viral kini mulai menemui titik terang.
Pihak kepolisian Polresta Malang bergerak cepat dan sudah melakukan pemeriksaan.
Tim Reskrim Polresta Malang awalnya menyebutkan terdapat 10 terduga pelaku pada Selasa (23/11).
Namun, pada Rabu (24/11) ini, Tim Reskrim Polresta Malang hanya menetapkan tujuh tersangka terkait dengan kasus dugaan penyiksaan anak dan pencabulan tersebut.
"Ada tiga orang yang kami lepas dan kembalikan kepada orang tua mereka untuk dibina lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Setelah digelar perkara dan meminta pertimbangan para ahli, menurut dia, ketiga orang tersebut murni tanpa bukti yang mengarah kepada status tersangka.
Ketiga orang tersebut dinyatakan tidak memiliki peran dalam aksi penyiksaan terhadap korban.
"Ketiganya hanya menonton dan tidak memiliki peran dalam penyiksaan tersebut," tuturnya.
Kasat Reskrim Kota Malang membebaskan tiga orang dari 10 orang yang ditangkap karena kasus penyiksaan dan pencabulan anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News