Pelaku Penyiksaan dan Persetubuhan Anak di Malang Masih di Bawah Umur
jatim.jpnn.com, MALANG - Kawanan pelaku penyiksaan terhadap anak berusia 13 tahun semuanya telah digelandang ke Mapolresta Malang.
Selain itu, petugas Polresta Malang Kota juga mengamankan pelaku pencabulan kepada anak penghuni panti asuhan tersebut.
Kapolresta Malang, AKBP Budi Hermanto menyatakan bahwa kawanan pelaku akan menjalani proses hukum secara semestinya.
Meskipun korban dan pelaku sama-sama anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan tegak lurus.
"Ancaman pasal pidana terhadap kekerasan anak tersebut 6-9 tahun penjara. Sedang, untuk kasus persetubuhan, diancam kurungan selama 15 tahun penjara." ucapnya ketika ditemui (23/11).
Dia juga memberi penjelasan bahwa dalam tahap menjalankan proses hukum nanti, akan ada diversi.
Diversi tersebut sudah termasuk negosiasi antara kedua belah pihak. Jika tidak bisa, maka proses hukum terus berlanjut. (mcr26/jpnn)
Meski kawanan pelaku penyiksaan dan pencabulan usianya masih di bawah umur, tetapi proses hukum dipastikan sesuai aturan yang berlaku.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News