Pelaku Pencabulan dan Penyiksaan Anak di Malang dapat Pendampingan
Rabu, 24 November 2021 – 14:23 WIB
“ABH juga akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial (peksos) untuk memastikan perlindungan dan hak-hak mereka terpenuhi sesuai UU 11/2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak,” ujar Evy.
Kemensos pun telah menerjunkan tim untuk melakukan asesmen khusus untuk mengumpulkan informasi mendalam dari penanggung jawab panti asuhan putri di Malang tersebut.
Pihaknya melakukan asesmen pula untuk menghilangkan trauma psikis korban HN yang mengalami kejadian nahas, berupa pencabulan dan penyiksaaan pada Jumat (19/11) dan Sabtu (20/11). (antara/mcr13/jpnn)
Kemensos turut memastikan bahwa para pelaku pencabulan dan penyiksaan anak di Malang mendapatkan perlindungan juga.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News