Pelaku Pencabulan dan Penyiksaan Anak di Malang dapat Pendampingan

Rabu, 24 November 2021 – 14:23 WIB
Pelaku Pencabulan dan Penyiksaan Anak di Malang dapat Pendampingan - JPNN.com Jatim
Plt. Kabiro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda menunjukkan surat tanda terima surat untuk memproses dugaan tindak pencabulan dan penyiksaan seorang anak di Malang, Selasa (23/11/2021). Antara/HO-Kemensos

“ABH juga akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial (peksos) untuk memastikan perlindungan dan hak-hak mereka terpenuhi sesuai UU 11/2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak,” ujar Evy.

Kemensos pun telah menerjunkan tim untuk melakukan asesmen khusus untuk mengumpulkan informasi mendalam dari penanggung jawab panti asuhan putri di Malang tersebut.

Pihaknya melakukan asesmen pula untuk menghilangkan trauma psikis korban HN yang mengalami kejadian nahas, berupa pencabulan dan penyiksaaan pada Jumat (19/11) dan Sabtu (20/11). (antara/mcr13/jpnn)

Kemensos turut memastikan bahwa para pelaku pencabulan dan penyiksaan anak di Malang mendapatkan perlindungan juga.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News