Pelaku Pencabulan dan Penyiksaan Anak di Malang dapat Pendampingan

Rabu, 24 November 2021 – 14:23 WIB
Pelaku Pencabulan dan Penyiksaan Anak di Malang dapat Pendampingan - JPNN.com Jatim
Plt. Kabiro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda menunjukkan surat tanda terima surat untuk memproses dugaan tindak pencabulan dan penyiksaan seorang anak di Malang, Selasa (23/11/2021). Antara/HO-Kemensos

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menyoroti kasus dugaan tindak pencabulan dan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial HN yang merupakan penghuni panti asuhan di Malang.

Sebab, baik korban maupun 10 pelaku merupakan anak-anak di bawah umur.

Mensos Tri Rismaharini memerintahkan jajarannya, lewat melalui Plt. Kabiro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda agar bersinergi dengan penegak hukum.

Evy pun mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa (23/11).

“Kami mendorong agar penanganan kasus tersebut lebih diperhatikan, tetapi anak tetap memperoleh hak pendampingan,” kata Evy, Rabu (24/11).

Kemensos pun melayangkan surat resmi kepada Bareskrim Mabes Polri untuk bertindak tegas terhadap pelaku yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.

Menurut dia, kasus pidana yang melibatkan anak, tidak hanya fokus pada penanganan kasusnya, tetapi juga pemenuhan haknya, seperti dampak, trauma, dan sosialnya, baik pada pelaku maupun korban.

Evy mengutarakan penggalian informasi dari korban anak tidak mudah karena dia mengalami trauma. Korban butuh bantuan dari SDM ahli guna mengurangi ketakutannya sehingga bisa mengikuti proses pemeriksaan.

Kemensos turut memastikan bahwa para pelaku pencabulan dan penyiksaan anak di Malang mendapatkan perlindungan juga.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News