Jual Tanah Fiktif, Warga Surabaya Raup Untung Rp 22 Miliar, Salah Satu Korbannya TNI

Selasa, 23 November 2021 – 08:17 WIB
Jual Tanah Fiktif, Warga Surabaya Raup Untung Rp 22 Miliar, Salah Satu Korbannya TNI - JPNN.com Jatim
Polisi menunjukkan barang bukti penipuan tanah fiktif yang dilakukan tersangka Eddy Sumarsono, Senin (22/11). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

"Pelaku itu selalu berkelit saat ditanya kejelasan soal tanah yang dijual. Korbannya bermacam-macam, ada yang pegawai swasta, PNS, sampai anggota TNI," ungkapnya.

Salah satu korban bernama Djuhairi tertipu karena tertarik dengan brosur yang disebar oleh Eddy. Anggota TNI itu mencicil tanah yang dibelinya, tetapi tak kunjung mendapatkan hak milik.

"Saya beli Rp 260 juta. Saya bayar Rp 168 juta dengan mencicil. Sebagian sisanya dibayar secara tunai," kata dia.

Tanah tersebut dia beli pada 2016 dengan jangka waktu mencicil empat tahun.

"Saya tanya katanya konservasi. Begitu saya minta uangnya lagi, dia kabur," lanjut Djuhairi.

Eddy dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP Jo. 64 terkait dengan Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Eddy menipu ratusan nasabah sampai meraup untung Rp 22 miliar dari hasil menjual tanah fiktif

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News