Jual Tanah Fiktif, Warga Surabaya Raup Untung Rp 22 Miliar, Salah Satu Korbannya TNI
"Pelaku itu selalu berkelit saat ditanya kejelasan soal tanah yang dijual. Korbannya bermacam-macam, ada yang pegawai swasta, PNS, sampai anggota TNI," ungkapnya.
Salah satu korban bernama Djuhairi tertipu karena tertarik dengan brosur yang disebar oleh Eddy. Anggota TNI itu mencicil tanah yang dibelinya, tetapi tak kunjung mendapatkan hak milik.
"Saya beli Rp 260 juta. Saya bayar Rp 168 juta dengan mencicil. Sebagian sisanya dibayar secara tunai," kata dia.
Tanah tersebut dia beli pada 2016 dengan jangka waktu mencicil empat tahun.
"Saya tanya katanya konservasi. Begitu saya minta uangnya lagi, dia kabur," lanjut Djuhairi.
Eddy dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP Jo. 64 terkait dengan Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Eddy menipu ratusan nasabah sampai meraup untung Rp 22 miliar dari hasil menjual tanah fiktif
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News