Sarang Penyamun di Kapas Madya Surabaya Digeledah, Hasilnya Mengejutkan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kediaman Indara Marsono di Kapas Madya Gang 36, Surabaya diduga jadi sarang penyamun.
Hal itu diungkapkan setelah Tim Andi Bandit (TAB) Polsek Rungkut menggeledah rumah pria 29 tahun itu.
Polisi menemukan 13 poket sabu-sabu dan lima butir ekstasi berlogo LV.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto mengatakan penggerebekan dan penangkapan Indara bermula dari informasi soal rumah pelaku yang kerap menjadi lokasi peredaran narkoba.
Informasi itu pun diselidiki dengan melakukan profiling terhadap tersangka. Aparat lantas disebar ke beberapa titik di sekitar rumah pelaku.
Saat proses pengintaian, salah satu polisi berpakaian preman melihat pelaku berada di rumah.
Saat itu juga, tersangka langsung disergap.
"Pelaku awalnya mengelak, tetapi setelah ditemukan barang bukti, akhirnya dia mengakui perbuatannya," kata Djoko, Sabtu (20/11).
Rumah seorang warga di Kapas Madya, Surabaya sering menjadi tempat melakukan hal-hal terlarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News