Sarang Penyamun di Kapas Madya Surabaya Digeledah, Hasilnya Mengejutkan
Minggu, 21 November 2021 – 00:24 WIB
Indara mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Sabi. Keduanya berteman dekat saat dahulu sama-sama mendekam di Lapas Medaeng, Sidoarjo.
"Tersangka adalah residivis. Transaksi narkoba sering dilakukan di rumahnya. Biasa menjual seharga Rp 250 ribu," ujar Iptu Djoko.
Indira dijerat Pasal 114 (1) dan/atau 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Rumah seorang warga di Kapas Madya, Surabaya sering menjadi tempat melakukan hal-hal terlarang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News