Sarang Penyamun di Kapas Madya Surabaya Digeledah, Hasilnya Mengejutkan

Minggu, 21 November 2021 – 00:24 WIB
Sarang Penyamun di Kapas Madya Surabaya Digeledah, Hasilnya Mengejutkan - JPNN.com Jatim
Indara beserta barang bukti narkoba saat diamankan di Polsek Rungkut Surabaya. Foto: Dok. Polsek Rungkut

Indara mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Sabi. Keduanya berteman dekat saat dahulu sama-sama mendekam di Lapas Medaeng, Sidoarjo.

"Tersangka adalah residivis. Transaksi narkoba sering dilakukan di rumahnya. Biasa menjual seharga Rp 250 ribu," ujar Iptu Djoko.

Indira dijerat Pasal 114 (1) dan/atau 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

Rumah seorang warga di Kapas Madya, Surabaya sering menjadi tempat melakukan hal-hal terlarang.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News