Warga Madiun Jual Sabu-Sabu dan Ganja, Jumlahnya Wow
jatim.jpnn.com, MADIUN - Seorang pengedar narkoba di Kota Madiun berhasil dilipat. Darinya, polisi mengamankan 588,25 gram ganja yang dikemas dalam empat paket.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan tersangka berinisial NL (32) warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo.
Tersangka ditangkap di Jalan Tawang Krida, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo pada Kamis (4/11).
Selain ganja seberat 588,25 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni 59,38 gram sabu-sabu dan 47 butir pil ekstasi.
"Itu sistem awalnya diranjau dahulu, lalu dipecah-pecah lagi sesuai pesanan. Mudah-mudahan, kami bisa mengungkap siapa bandar besarnya ataupun pihak yang akan menampung," kata AKBP Dewa Puti.
Berdasarkan keterangan tersangka, aksi tersebut telah dilakukan sejak lima bulan terakhir. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengusut keterlibatan tersangka lain.
Dewa tak memungkiri kemungkinan narkoba tersebut tidak hanya diedarkan di dalam kota, tetapi juga di luar daerah pula. Beruntung pihak kepolisian segera mengetahui sehingga peredarannya bisa dicegah.
Atas tindakannya, NL dijerat Pasal 114 Ayat(2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 15 tahun.
Seorang warga Kota Madiun kedapatan memiliki dan menjual barang terlarang selama lima bulan belakangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News