Ambil Kantong Kresek di Bawah Pohon, Gelagat SJ Dicurigai, Oh Ternyata
Kamis, 18 November 2021 – 12:14 WIB
"Pelaku membaginya satu sampai tiga gram poket sesuai perintah BT," ungkapnya.
SJ diperintah oleh BT menghabiskan 100 gram sabu-sabu tersebut dengan upah Rp 5 juta. Dia sudah melakukan hal tersebut sebanyak tiga kali.
"Upahnya per gram Rp 50 ribu, baru dibayar Rp 1 juta. Sisanya, dibayar kalau sudah habis," beber Daniel.
SJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Gelagat SJ mengambil kantong kresek dicurigai ternyata berisi sabu-sabu
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News