Demi Modal Trading, Warga Mojokerto Tipu 200 Orang Hingga Rp 1,5 Miliar

Rabu, 17 November 2021 – 13:51 WIB
Demi Modal Trading, Warga Mojokerto Tipu 200 Orang Hingga Rp 1,5 Miliar - JPNN.com Jatim
M Nasir, pelaku yang menipu 200 orang demi modal tradingnya mencapai Rp 1,5 miliar. Foto: Humas Polres Mojokerto

"Masyarakat jangan terpancing iming-iming keuntungan yang besar karena kedua hal tersebut kemungkinan besar adalah penipuan," imbau Apip.

Nasir dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Nasir menipu 200 orang dengan menawarkan paket umrah murah dan investasi bodong.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News