Demi Modal Trading, Warga Mojokerto Tipu 200 Orang Hingga Rp 1,5 Miliar
Rabu, 17 November 2021 – 13:51 WIB
"Masyarakat jangan terpancing iming-iming keuntungan yang besar karena kedua hal tersebut kemungkinan besar adalah penipuan," imbau Apip.
Nasir dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Nasir menipu 200 orang dengan menawarkan paket umrah murah dan investasi bodong.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News