Rumah Pencinta Ular Disatroni, Pemilik Tekor Ratusan Juta Rupiah
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Dua orang pemuda diciduk petugas Polsek Ngantru, Tulungagung lantaran kedapatan mencuri ular piton milik seorang pencinta satwa dan menjualnya di media sosial dengan harga jutaan rupiah.
"Pelaku itu ditangkap melalui operasi siber di media sosial Facebook," kata Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo, Selasa (16/11).
Kedua pemuda berinisial OK (20) dan RI (17) tersebut tertangkap setelah dijebak polisi yang menyamar menjadi calon pembeli ular piton hasil curian itu.
"Setelah diadakan pembelian secara COD (bertemu), kami akhirnya menemukan pelaku berikut barang bukti (ular) hasil curian," ujar Puji Widodo.
Kedua tersangka lantas digelandang ke Mapolsek Ngantru untuk kepentingan penyidikan.
Untuk OK langsung dilakukan penahanan, sedang RI yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor dua kali sepekan.
Dari keterangan pelaku, sekitar dua minggu sebelum melakukan aksinya, mereka berkunjung ke rumah korban dengan maksud membeli ular peliharaan.
Korban maupun pelaku merupakan sesama pencinta reptil, tetapi beda komunitas.
Dua orang pemuda diciduk petugas Polsek Ngantru, Tulungagung lantaran kedapatan mencuri ular piton milik seorang pencinta satwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News