Jadi Saksi di Persidangan, Tukang Becak: Bupati Nganjuk Sering Beri Bantuan
"Untuk satu kecamatan di Nganjuk, biasanya diberikan bantuan 1 ton beras," tutur dia.
Setelah persidangan, salah satu kuasa hukum Novi Rahman Hidayat, Tis'at Afriyandi menerangkan saksi-saksi tersebut dihadirkan bertujuan untuk menunjukkan yang dilakukan terdakwa tidak sebanding dengan nilai OTT yang selama ini disebutkan.
"Uang yang katanya disita Rp 600 juta dalam brankas saat OTT itu juga belum mampu dibuktikan untuk keperluan apa. Sehingga sejauh ini, kasus dalam persidangan tidak ada yang nyambung," ucap dia..
Dalam perkara ini, Bupati Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat KPK dan Bareskrim Polri pada 9 Mei 2021 dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Andie Wicaksono mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya.
Terdakwa Novi Rahman Hidayat dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa. (antara/mcr13/jpnn)
Sejumlah tukang becak tampak dalam persidangan perkara jual beli jabatan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat di Tipikor Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News