3 Pengedar Narkoba Antarkota Diringkus, Lihat Wajahnya

Senin, 15 November 2021 – 18:31 WIB
3 Pengedar Narkoba Antarkota Diringkus, Lihat Wajahnya - JPNN.com Jatim
Ketiga pengedar sabu-sabu saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

HK ternyata diperintah seorang bandar berinisial AL untuk mengedarkan sabu-sabu dengan cara meranjaunya kepada para pemesan.

"Setiap mengedarkan sabu-sabu, dia mendapatkan upah Rp 1 juta," kata Daniel.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Sebanyak 3 pengedar narkoba antarkota diringkus Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News