3 Pengedar Narkoba Antarkota Diringkus, Lihat Wajahnya
Senin, 15 November 2021 – 18:31 WIB
![3 Pengedar Narkoba Antarkota Diringkus, Lihat Wajahnya - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/11/15/ketiga-pengedar-sabu-sabu-saat-diamankan-di-mapolrestabes-su-lmcq.jpg)
Ketiga pengedar sabu-sabu saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya
HK ternyata diperintah seorang bandar berinisial AL untuk mengedarkan sabu-sabu dengan cara meranjaunya kepada para pemesan.
"Setiap mengedarkan sabu-sabu, dia mendapatkan upah Rp 1 juta," kata Daniel.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sebanyak 3 pengedar narkoba antarkota diringkus Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News